Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Petugas memadamkan lahan yang terbakar di kawasan Aia Pacah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/9/2019). /ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra
Harianjogja.com, JAKARTA--Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo berharap pemerintah akan menjalankan audit kepatuhan terhadap pemerintah daerah dan korporasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi setiap tahun.
"Asap ini berhenti, segera lakukan audit kepatuhan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan," ungkap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB tersebut ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Bambang mengatakan berkaca dari pengalaman saat melakukan audit kepatuhan di Provinsi Riau pada 2014. Selain mengaudit pemerintah kabupaten dan kota pihaknya juga melakukan audit kepada korporasi.
Total 17 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan serta 6 kabupaten/kota diaudit oleh tim audit kepatuhan pencegahan karhutla.
Hasilnya tidak ada satupun perusahaan yang lulus audit kepatuhan dan hanya satu kabupaten yang masuk dalam kategori patuh, ungkap guru besar bidang pengendalian hutan itu, yang menjadi ketua tim gabungan tersebut pada 2014.
"Mereka juga terkejut karena baru tahu bahwa kewenangan pencegahan [kebakaran hutan dan lahan] ada di mereka," ungkap Bambang.
Padahal, menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, sudah jelas tertulis penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
Pemerintah daerah seharusnya mendapatkan data hasil pantauan tersebut minimal enam bulan sekali. "Kalau itu berjalan sebagaiman mestinya maka pihak berwenang dalam mengetahui wilayah yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Bambang.
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 52 korporasi yang diduga menjadi penyebab karhutla di sejumlah daerah di Indonesia. Dari 52 perusahaan yang disegel, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.