3 Kapal Tanker Meledak Saat Melintasi Selat Hormuz
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Din Syamsuddin./Ardiansyah Indra Kumala-Solopos
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menolak revisi UU KPK jika pembaruan itu justru memperlemah tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya menolak jika UU revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," kata Din kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Apalagi, kata dia, jika UU Revisi yang disetujui unsur legislatif dan eksekutif tersebut memberi peluang bagi intervensi pemerintah. Terlebih jika regulasi itu menjadikan KPK sebagai subordinat pemerintah.
Jika itu yang terjadi, lanjut dia, maka revisi tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu setiap pihak mendambakan KPK bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, imparsial serta independen dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, Din mendukung jika revisi UU KPK itu menguatkan tugas dan fungsi komisi antirasuah tersebut. "Tentu saya bersetuju dengan adanya UU Revisi tentang KPK selama UU tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif maupun legislatif dan yudikatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Tim voli Indonesia di Asian Games 2026: putra di Pool B bersama Iran, putri di Pool A dengan Jepang. Simak pembagian grup lengkapnya.
Biaya naturalisasi menjadi WNI resmi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026. Simak rincian tarif baru dan delapan syarat menjadi warga negar
Pesan tilang ETLE palsu di WhatsApp makin marak. Kenali ciri surat tilang resmi agar terhindar dari pencurian data dan penipuan digital.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.890 per dolar AS pada Kamis. Tekanan berkurang dibanding pembukaan di tengah sentimen BI dan konflik AS-Iran.