Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ilustrasi. /Bisnis-Bisnis/Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura yang disegel karena turut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari Singapura, tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Keempat korporasi asing tersebut merupakan beberapa perusahaan dari total 42 yang telah disegel oleh KLHK di Sumatera dan Kalimantan.
Rasio menjelaskan bahwa pemerintah benar-benar serius akan melakukan tindakan tegas pada korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang.
"Saat ini pemerintah akan sangat-sangat tegas menggunakan semua instrumen hukum yang ada. Kami akan koordinasi, kami harapkan dukungan dari bapak bupati dan walikota untuk segera melakukan sanksi administrasi pencabutan izin kepada mereka," jelas Rasio.
Dari 42 lahan milik perusahaan dan satu lahan yang dimiliki perorangan telah disegel oleh KLHK. Dari sejumlah tersebut, empat korporasi telah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Rasio, pemerintah melalui KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, akan ditindak hingga menjerat individu di badan hukum.
"Dalam penegakan hukum pidana ada sanksi perseorangan dan korporasi, bisa dua-duanya. Contoh di PT Surya Panen Subur di samping harus bayar denda Rp486 miliar, direktur juga akan dipidana penjara badan. Selama proses ada manajer operasionalnya dan direktur juga yang pernah kena. Kalau individual tangkap tangan, kalau korporasi kita kembangkan siapa yang menyuruh disana," kata Rasio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026