Polisi Tangkap Buchtar Tabuni

Newswire
Newswire Rabu, 11 September 2019 12:47 WIB
Polisi Tangkap Buchtar Tabuni

Api membakar sebuah bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019)./Antara-Indrayadi TH

Harianjogja.com, JAYAPURA--Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan Papua.

Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja menjelaskan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9/2019) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.

Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua.

Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ, yaitu AG.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online