Advertisement
Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Papua Ditahan Polisi
Advertisement
Kepolisian menetapkan puluhan orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Para tersangka bukan cuma mereka yang diduga melakukan pengrusakan saat rentetan kerusuhan di dua wilayah itu yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2019.
Mahasiswa Papua di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka makar. Sementara, aktivis hak asasi manusia (HAM) malah ditetapkan menjadi tersangka provokator.
Advertisement
Dari 68 tersangka itu, sebanyak 48 tersangka berasal dari Papua, sedangkan 20 orang lainnya berasal dari Papua Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement