Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Kivlan Zein./Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA- Dakwaan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api membeberkan bagaimana rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Kivlan Zen dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam surat dakwaan, Kivlan disebut memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional untuk memata-matai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).
Jaksa menuturkan, Kivlan mulanya meminta Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut. Lalu Helmi memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin.
Helmi kemudian menemui saksi atas nama Asmaizulfi alias Vivi. Di sana, Vivi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru dan tanpa dilengkapi surat resmi. Harga senpi tersebut senilai Rp50 juta.
Selanjutnya, Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di Cibinong. Helmi membayarnya secara tunai senilai Rp50 juta sebagaimana kesepakatan awal. Setelah itu, Helmi melaporkan kepada Kivlan bahwa dirinya sudah berhasil membeli senpi tersebut dengan harga Rp50 juta. Kivlan memerintahkan Helmi menyimpan senpi itu.
Seiring berjalannya waktu, Kivlan melakukan pertemuan dengan Helmi dan Tajudin di restoran di sekitar kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp151 juta kepada Helmi Kurniawan. Duit tersebut berasal dari Habil Marati.
Setelah uang 15 ribu dollar Singapura itu dikonversikan menjadi rupiah, Helmi Kurniawan kemudian mengembalikan lagi uang tersebut kepada Kivlan Zen. Kivlan sempat mengambil Rp6,5 juta dari total uang tersebut. Kemudian sisanya yakni Rp145 juta diserahkan lagi kepada Helmi Kurniawan untuk mengganti pembelian senpi laras pendek dan memerintahkan untuk segera mencari senpi laras panjang kaliber besar.
"Selanjutnya Helmi Kurniawan menyerahkan uang juta kepada Tajudin untuk biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," tukas jaksa.
Selanjutnya, Helmi Kurniawan menghubungi saksi atas nama Adnil untuk memesan dua pucuk senpi laras pendek dan dua pucuk senpi laras panjang berkaliber besar. Satu pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22mm seharga Rp5,5 juta.
Satu pucuk senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22mm beserta empat butir peluru seharga Rp6 juta. Lalu satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Prakiraan cuaca DIY 30 Juni 2026 didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah. Suhu berkisar 20-31 derajat Celsius dengan kelembapan cukup tinggi.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 30 Juni 2026 lengkap rute Stasiun Tugu–YIA, jam keberangkatan, tarif Rp50.000, dan layanan kereta bandara terbaru.
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.