Pantai Sigandu Tergerus Rob, Sepertiga Aset Wisata Batang Terdampak
Abrasi dan rob merendam dua hektare kawasan Pantai Sigandu Batang. Pemkab fokus menanam mangrove dan menyiapkan pemulihan kawasan wisata pada 2027.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). /ANTARA FOTO-Wibowo Armando
Harianjogja.com, JAKARTA- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini ditahan dengan tuduhan dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena latar belakang Kivlan yang juga merupakan seorang veteran perang.
"Mengingat Bapak [Menhan Ryamizard] juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, pemberian jaminan oleh Menhan Ryamizard layak diberikan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
Tonin juga menambahkan, Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum sebagai pendampingan kepada Kivlan.
Tak hanya itu, permohonan ini, menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan.
"Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi [tidak melakukan hal yang sama]?" ujar Tonin.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, ia memohon agar Menhan Ryamizard mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang hari ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.14 WIB, masih belum ada tanda sidang akan segera digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abrasi dan rob merendam dua hektare kawasan Pantai Sigandu Batang. Pemkab fokus menanam mangrove dan menyiapkan pemulihan kawasan wisata pada 2027.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Prakiraan cuaca DIY 30 Juni 2026 didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah. Suhu berkisar 20-31 derajat Celsius dengan kelembapan cukup tinggi.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 30 Juni 2026 lengkap rute Stasiun Tugu–YIA, jam keberangkatan, tarif Rp50.000, dan layanan kereta bandara terbaru.
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.