Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI menerima laporan dari warga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluh soal protap pengamanan bagi para tahanan.
"Mereka mengeluh soal tahanan harus menggunakan borgol dan rompi saat berobat," kata Anggota Ombudsman RI bidang Peradilan Prof Adrianus Meliala di Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (15/8/2019).
Adrianus mengatakan selain mengeluhkan protap pengamanan harus menggunakan borgol dan rompi, mereka juga mengeluhkan petugas KPK yang ke rikut masuku ke ruangan dokter pada saat tahanan melakukan pemeriksaan.
"Padahal saat pemeriksaan itu ada rahasia antara dokter dan pasien yang tidak boleh orang lain tau," katanya.
Para tahanan KPK juga mengeluhkan mereka tidak boleh dilengkapi pemanas makanan, kunjungan keluarga agak singkat, tidak boleh merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.
Adrianus mengatakan Ombudsman telah memeriksa dan melakukan wawancara detil dengan warga tahanan KPK terkait laporan tersebut. "Kami merasa KPK akan tertutup, Minggu depannya kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan Kumham terkait protap ini," kata Adrianus
Ombudsman ingin menelusuri tata kelola protap keamanan warga tahanan yang ada di Dirjen PAS selaku regulator. "Menurut kami secara tata kelola protap keamanan kepada mereka apa yang sudah ditetapkan Dirjen PAS harus diikuti tahanan KPK yang merupakan cabang rutan Salemba, di mana SOP nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS," kata Adrianus.
Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas tata kelola administrasi rutan-rutan tidak boleh membuat protap sendiri harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PAS.
"Regulasi ada di Dirjen PAS, cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan tidak boleh buat regulasi dalam posisi melampaui aturan yang ada," kata Adrianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.