Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahli Hukum Narkoba Universitas Trisakti Dr Anang Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjamin pengaturan upaya hukum rehabilitasi bagi penyalahguna dan pencandu narkoba.
"Tujuan undang-undang 35 tahun 2009 ada dua memberantas peredaran gelap narkoba, menjamin pengaturan upaya hukum rehabilitasi bagi penyalaguna dan pecandu," kata Anang, dalam diskusi Refleksi 74 Indonesia merdeka dalam memberantas narkoba di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Anang mengatakan ada yang luput dari pemahaman tentang penegakan hukum undang-undang narkoba. Indonesia telah tiga kali mengganti undang-undang tentang narkoba yakni UU Nomor 9 Tahun 1976, UU nomor 22 Tahun 1997 lalu UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ketiga undang-undang tersebut mengacu pada Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 di Amerika yang diamandemen dengan protokol 1971 salah satu amanatnya ada peran rehabilitatif dalam undang-undang tersebut.
Anang yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015 mengatakan misi penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap pengguna.
Ketiga UU narkotika ini konstruksi hukumnya selalu menempatkan penyalahguna narkotika sebagai kejahatan yang diperlakukan secara khusus yaitu diberikan upaya paksa berupa rehabilitasi dan penjatuhan hukuman berupa hukuman rehabilitasi.
Hanya saja praktek penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutannya dipaksakan ditahan layaknya pengedar dan penjatuhan hukumannya oleh hakim selalu berupa hukuman penjara.
"Itulah mengapa sejak kita memiliki undang narkotika kebutuhan akan lapas meningkat tidak terkendali, penyalah guna jumlahnya meningkat tajam dari tahun ke tahun karena tidak disembuhkan," katanya.
Ia mengatakan peredaran narkotika menjadi ramai karena pembelinya makin banyak dan probilitas keberhasilan penegakan hukumnya menjadi tinggi, akhirnya lapas menjadi kuwalahan menangani warga binaan yang notabene orang sakit kecanduan.
Anang menyebutkan undang-undang narkotika juga mengatur kewenangan mutlak hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi penyalaguna dan pecandu narkoba.
"Hakim diberikan kewenangan mutlak salah tidak salah harus menjatuhkan hukuman rehabilitasi, pasal 103," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi 1 Oktober 2026 dan akan dievaluasi pemerintah pada 7 Oktober.
UGM menilai wacana kuliah gratis perlu memprioritaskan warga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tinggi.
Kemarau panjang di Cangkringan membuat dua sekolah kekurangan air dan memicu tiga kebakaran sejak Juni 2026.
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.
Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan terhadap Bakom, termasuk isu Timothy Ivan, rekrutmen PAN, dan anggaran media Rp60 miliar.