Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni DJBC dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR). “Keempatnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Empat pejabat DJBC itu, yakni Direktur KBP DJBC Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Untung Basuki, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Azhar Rasidi, dan Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Iyan Rubiyanto.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Istadi, yaitu staf pelaksana pada Subdit Sarana Operasi 1 Bea Cukai Andik Agus Utomo dan staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdir Sarana Operasi DJBC Suratman.
KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127. Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782. Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Penembakan di Islamic Center San Diego tewaskan 5 orang. Diduga hate crime, FBI turun tangan, WNI dipastikan aman.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.