KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemberian di Imipas
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni DJBC dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR). “Keempatnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Empat pejabat DJBC itu, yakni Direktur KBP DJBC Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Untung Basuki, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Azhar Rasidi, dan Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Iyan Rubiyanto.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Istadi, yaitu staf pelaksana pada Subdit Sarana Operasi 1 Bea Cukai Andik Agus Utomo dan staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdir Sarana Operasi DJBC Suratman.
KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127. Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782. Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Korban dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, mencapai 276 orang. Pemkab mengancam menutup SPPG jika terbukti lalai.
Manunggal Cup 2026 diikuti 36 tim Karang Taruna Kulonprogo dan diharapkan melahirkan bibit atlet voli menuju Porda DIY 2027.
Prakiraan cuaca DIY Kamis 24 September 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34°C, sementara kelembapan hingga 95%.