Advertisement
KPK Resmi Tahan Emirsyah dan Soetikno atas Kasus Suap Garuda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo, Rabu (7/8/2019).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini.
"ESA [Emirsyah Satar] ditahan di rutan C1, sedangkan SS [Soetkno Soedarjo] ditahan di rutan Guntur," ujar Yuyuk.
Satar dan Soetikno sebelumnya kembali dijerat KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda.
Tak hanya itu, lembaga pimpinan Agus Rahardjo menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru kasus suap Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).
Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing.
Menurutnya, untuk program peremajaan pesawat, Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Laode lantas merinci pemberian Soetikno kepada Satar dan Hadinoto. Untuk Satar, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Satar di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement