Advertisement
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka AMG terkait dengan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Tiga saksi itu, yakni Kasubag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sunaryo, staf pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Arseto Rahadyawan, dan karyawan PT DRU Amri Nurul Ahmad.
BACA JUGA
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami peran tersangka Amir Gunawan dalam pengadaan empat unit Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP. Untuk diketahui, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.
KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan kapal. KPK pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012 s.d. 2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement







