Advertisement
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka AMG terkait dengan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Tiga saksi itu, yakni Kasubag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sunaryo, staf pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Arseto Rahadyawan, dan karyawan PT DRU Amri Nurul Ahmad.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami peran tersangka Amir Gunawan dalam pengadaan empat unit Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP. Untuk diketahui, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.
KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan kapal. KPK pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012 s.d. 2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
- Bus Eka Seruduk Truk Muatan Keramik di Tol Kebakkramat Karanganyar, 1 MD 4 Luka
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement