Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo/Bisnis.com-Ayub
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri mengancam akan mempidanakan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang telah menuding tiga anggota Polri tidak layak mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2013.
Ketiga anggota Polri yang dinilai tidak layak itu adalah Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Pol Dharma Pengrekun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyarankan agar para pihak itu menyampaikan pendapat disertai dengan barang bukti, sehingga tidak menjadi fitnah dan berpotensi dipidanakan.
Menurut Dedi, jika ketiga anggota Polri tersebut tidak terlibat dalam perkara intimidasi pegawai KPK seperti yang dituduhkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, maka pihak yang dituduh bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya hak konstitusional untuk melaporkan hal tersebut. Jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan," katanya, Senin (29/7/2019).
Dedi menilai tiga anggota Polri tersebut merupakan anggota terbaik dari Korps Bhayangkara yang telah lolos seleksi internal di Kepolisian untuk jadi calon pimpinan KPK 2019-2023.
Menurutnya, selain ada penyaringan rekam jejak yang dilakukan tim panitia seleksi calon pimpinan KPK, ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para calon pimpinan KPK dari Polri itu.
"Toh nanti juga ada tahapan uji publik, di mana masyarakat memberikan masukan dengan fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait rekam jejak para calon," katanya.
Dedi menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi lebih berhati-hati dalam menilai para calon pimpinan KPK tersebut. Pasalnya, jika ada salah satu calon yang tidak terima difitnah, maka korban bisa mempidanakan hal tersebut dengan cara melapor kepada penegak hukum.
"Analisa dari pansel itu kan transparan. Semuanya akan dibuka hasilnya. Jadi lebih berhati-hatilah jika menuduh," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mempersoalkan tiga perwira tinggi Polri yang lolos dan tengah menjalani tes psikologi yang digelar tim Panitia Seleksi pada hari Minggu (28/7/2019).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana, mengatakan ketiga figur itu memiliki dugaan rekam jejak negatif terkait dengan kinerjanya di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Trump dikabarkan mempertimbangkan serangan baru ke Iran di tengah negosiasi diplomatik dan meningkatnya ketegangan Timur Tengah.
Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan di tengah gejolak global saat menghadiri panen raya udang di Kebumen.
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.