Advertisement
KPK: Bupati Kudus Minta Staf Carikan Uang Rp250 Juta untuk Bayar Utang Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019. KPK KPK menjelaskan konstruksi perkara tersebut.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) mengatakan Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon II, III, dan IV.
"Untuk posisi eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Kasus tersebut, lanjut dia, diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta, Agus menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus.
"Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang. Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, ASN pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, ASN minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," ungkap Basaria.
Selanjutnya, Uka Wisnu menanyakan kepada Akhmad Sofyan apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan istrinya.
"UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu, ASN menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta. Beberapa waktu setelahnya, ASN melakukan komunikasi via "whatsapp" ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," ucap Basaria.
Kemudian pada Jumat (26/7/2019) pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp250 juta dibungkus "goodie bag" berwarna biru ke rumah Uka Wisnu.
"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," tuturnya.
Selanjutnya, Uka Wisnu bertemu dengan Agus Soeranto di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.
"ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM), ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria.
Selanjutnya, Agus Soeranto diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement