Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /Suara.com-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua lokasi terkait kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kudus digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yakni Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR, Budaya dan Pariwisata pada Minggu (28/7/2019).
"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (29/7/2019).
Dari dua lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sejumlah alat bukti tersebut yakni dokumen-dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutas-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus dan Agus Soeranto.
Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang 250 juta diberika Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.