Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Kamis, 17 Juli 2025 11:27 WIB
Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

"Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya," kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA: Kejagung Buru Riza Chalid

Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

"Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," tuturnya.

Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

"Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga," ujarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online