Advertisement
Pukat UGM Curiga Pansel Capim KPK Berada dalam Tekanan, Ini Indikasinya
 Gedung KPK.  - Antarafoto
                Gedung KPK.  - Antarafoto
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga, panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di bawah tekanan kelompok tertentu.
Ketua Pukat UGM, Oce Madril menjelaskan, hal itu terlihat lewat adanya 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi. Oce meminta, semestinya keputusan pansel terkait dengan Undang-undang [UU No.30/2002 tentang KPK].
Advertisement
"Orang-orang yang tak melaporkan kekayaan mereka adalah poin penting. Silakan pansel menyisir kembali dari 104 nama tadi, yang punya sejarah sanksi etik, perbuatan tercela dan yang belum melaporkan kekayaan," kata dia, di kantor Pukat UGM, Rabu (24/7/2019).
Kalau perlu, pansel melakukan diskusi dengan berbagai pihak, lanjut dia. Karena dengan lolosnya pendaftar capim tanpa laporan kekayaan tadi, membuktikan pansel belum bisa meyakinkan publik bahwa mereka bekerja dengan kredibilitas dan independensi tinggi. Namun, ia meminta kepada segenap pihak, jangan sampai salah paham atas pandangan itu. Karena konteksnya adalah untuk memenuhi syarat yang ada di UU KPK pasal 29 huruf F dan G.
BACA JUGA
"Jadi, kalau ada calon yang tidak mengumpulkan LHKPN itu coret aja, kalau tidak, berarti melawan hukum," lanjut dia.
Dosen Fakultas Hukum UGM mengatakan, mengumpulkan laporan kekayaan adalah syarat paket administratif. Seperti juga syarat WNI, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, cakap, jujur, tak memiliki reputasi buruk, tak melakukan perbuatan tercela. Sehingga, syarat mengumpulkan kekayaan adalah paket, bukan syarat yang dipilah-pilah dan tidak bisa ditawar-tawar.
"Jangan jadikan LHKPN hanya formalitas. Tidak terima alasan untuk menoleransi itu," ujarnya.
Ia menambahkan, selain perihal laporan kekayaan, Pukat juga meminta pansel mencoret nama-nama orang yang memiliki reputasi buruk dan orang yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Oce memandang, pansel harus konsisten menerapkan aturan dalam UU KPK dalam memilih capim KPK yang lolos dalam seleksi. Bahkan sebisa mungkin mencari orang yang zero persoalan. Sehingga ketika mereka memimpin KPK, mereka dapat memimpin dengan baik dan independensi tinggi.
Ia mengakui, belum diatur secara jelas indikator perbuatan tercela seperti apa, yang laik membuat seseorang dicoret dari daftar nama peserta seleksi capim KPK. Lebih baik kiranya untuk membiarkan pansel yang menyusun kesepakatan indikator perbuatan tercela.
Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha menyebutkan, sedikitnya ada tiga kriteria umum yang harus dimiliki pimpinan KPK mendatang, yaitu integritas, independensi, pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasan korupsi.
Integritas terkait calon pimpinan yang memiliki cacat integritas, mengancam kredibilitas KPK. Selama ini, KPK tetap eksis karena tingginya dukungan dan kepercayaan masyarakat. Jika pimpinan KPK ada yang memiliki cacat integritas, akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.
"Menilai integritas bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya penelusuran rekam jejak. Salah satu contoh indikator integritas, dapat dilihat dari kepatuhan menyampaikan LHKPN bagi calon yang merupakan penyelenggara negara," ungkapnya.
Kriteria independen menyangkut soal KPK yang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. KPK dibentuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, menimbulkan kerugian negara dengan jumlah besar dan menyita perhatian publik. Artinya, KPK menangani korupsi kelas kakap.
"Mengingat tugas berat tersebut, maka independensi pimpinan KPK mutlak demi menghindari konflik kepentingan dalam penindakan korupsi," paparnya.
Kriteria minimal ketiga, pengetahuan tentang korupsi dan penindakan korupsi penting dimiliki karena modus korupsi terus berkembang. Sehingga penegak hukum seperti KPK juga harus memiliki kemampuan mengantisipasi.
"Tidak sekadar aspek penindakan, pimpinan KPK harus paham politik hukum pemberantasan korupsi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wates dan Sedayu Hari Ini Kena Giliran Pemadaman Listrik
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Baku Tembak di Rio, 132 Orang Tewas dalam Operasi Anti-Narkoba
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- WhatsApp Hadirkan Fitur Kelola Penyimpanan per Obrolan, Lebih Efisien
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 30 Oktober 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement






















 
            
