Advertisement

Pukat UGM Curiga Pansel Capim KPK Berada dalam Tekanan, Ini Indikasinya

Uli Febriarni
Rabu, 24 Juli 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Pukat UGM Curiga Pansel Capim KPK Berada dalam Tekanan, Ini Indikasinya Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga, panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di bawah tekanan kelompok tertentu.

Ketua Pukat UGM, Oce Madril menjelaskan, hal itu terlihat lewat adanya 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi. Oce meminta, semestinya keputusan pansel terkait dengan Undang-undang [UU No.30/2002 tentang KPK].

Advertisement

"Orang-orang yang tak melaporkan kekayaan mereka adalah poin penting. Silakan pansel menyisir kembali dari 104 nama tadi, yang punya sejarah sanksi etik, perbuatan tercela dan yang belum melaporkan kekayaan," kata dia, di kantor Pukat UGM, Rabu (24/7/2019).

Kalau perlu, pansel melakukan diskusi dengan berbagai pihak, lanjut dia. Karena dengan lolosnya pendaftar capim tanpa laporan kekayaan tadi, membuktikan pansel belum bisa meyakinkan publik bahwa mereka bekerja dengan kredibilitas dan independensi tinggi. Namun, ia meminta kepada segenap pihak, jangan sampai salah paham atas pandangan itu. Karena konteksnya adalah untuk memenuhi syarat yang ada di UU KPK pasal 29 huruf F dan G.

"Jadi, kalau ada calon yang tidak mengumpulkan LHKPN itu coret aja, kalau tidak, berarti melawan hukum," lanjut dia.

Dosen Fakultas Hukum UGM mengatakan, mengumpulkan laporan kekayaan adalah syarat paket administratif. Seperti juga syarat WNI, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, cakap, jujur, tak memiliki reputasi buruk, tak melakukan perbuatan tercela. Sehingga, syarat mengumpulkan kekayaan adalah paket, bukan syarat yang dipilah-pilah dan tidak bisa ditawar-tawar.

"Jangan jadikan LHKPN hanya formalitas. Tidak terima alasan untuk menoleransi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, selain perihal laporan kekayaan, Pukat juga meminta pansel mencoret nama-nama orang yang memiliki reputasi buruk dan orang yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Oce memandang, pansel harus konsisten menerapkan aturan dalam UU KPK dalam memilih capim KPK yang lolos dalam seleksi. Bahkan sebisa mungkin mencari orang yang zero persoalan. Sehingga ketika mereka memimpin KPK, mereka dapat memimpin dengan baik dan independensi tinggi.

Ia mengakui, belum diatur secara jelas indikator perbuatan tercela seperti apa, yang laik membuat seseorang dicoret dari daftar nama peserta seleksi capim KPK. Lebih baik kiranya untuk membiarkan pansel yang menyusun kesepakatan indikator perbuatan tercela.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha menyebutkan, sedikitnya ada tiga kriteria umum yang harus dimiliki pimpinan KPK mendatang, yaitu integritas, independensi, pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasan korupsi.

Integritas terkait calon pimpinan yang memiliki cacat integritas, mengancam kredibilitas KPK. Selama ini, KPK tetap eksis karena tingginya dukungan dan kepercayaan masyarakat. Jika pimpinan KPK ada yang memiliki cacat integritas, akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

"Menilai integritas bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya penelusuran rekam jejak. Salah satu contoh indikator integritas, dapat dilihat dari kepatuhan menyampaikan LHKPN bagi calon yang merupakan penyelenggara negara," ungkapnya.

Kriteria independen menyangkut soal KPK yang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. KPK dibentuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, menimbulkan kerugian negara dengan jumlah besar dan menyita perhatian publik. Artinya, KPK menangani korupsi kelas kakap.

"Mengingat tugas berat tersebut, maka independensi pimpinan KPK mutlak demi menghindari konflik kepentingan dalam penindakan korupsi," paparnya.

Kriteria minimal ketiga, pengetahuan tentang korupsi dan penindakan korupsi penting dimiliki karena modus korupsi terus berkembang. Sehingga penegak hukum seperti KPK juga harus memiliki kemampuan mengantisipasi.

"Tidak sekadar aspek penindakan, pimpinan KPK harus paham politik hukum pemberantasan korupsi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement