Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Hasto Kristiyanto/Antara-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA- PDIP menanggapi keinginan Gerindra mendapat kursi ketua MPR.
Partai Gerindra sempat mengungkapkan keinginannya menduduki kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai komposisi pimpinan MPR sudah diatur dalam aturan Undang-Undang MD3.
Hasto menjelaskan, komposisi pimpinan MPR harus terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Meski Gerindra memperoleh suara tertinggi kedua di Pileg 2019, kenyataannya PDI Perjuangan mendapatkan perolehan kursi tertinggi dan diikuti Partai Golkar.
"Tapi dari sisi kursi PDIP tertinggi dan Partai Golkar. Konfigurasi politik ini akan sangat menentukan arahan dalam penataan pimpinanan MPR dan DPR ke depan," kata Hasto di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Hasto mengaku belum ada pembicaraan terkait calon-calon pimpinan MPR. Namun, Hasto menyebut, jika selama ini baru ada pembahasan terkait struktur pimpinan MPR.
"Kita hanya bicara struktur terlebih dahulu, kita bicara berapa jumlah komposisi yang ideal dari pimpinan yang merupakan representasi dari DPR, partai politik, dan sekaligus DPD. Itu skala prioritas kami bahas terlebih dahulu," ujarnya.
Berbicara soal keinginan Gerindra menduduki kursi ketua MPR, Hasto menilai setiap partai politik pasti memiliki keinginan untuk menempatkan kadernya di posisi yang terbaik.
"Ya setiap partai berharap yang terbaik untuk menempatkan kadernya, itu wajar," tandasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Sodik Mudjahid mengharapkan kursi ketua MPR bisa diisi perwakilan Partai Gerindra. Alasan Sodik tersebut berdasarkan alasan untuk mewujudkan rekonsiliasi dalam mempersatukan bangsa setelah Pilpres 219.
Sodik mengatakan, kursi presiden sudah pasti akan diisi oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), kemudian kursi ketua DPR diisi oleh PDI Perjuangan (PDI-P) sesuai dengan aturan Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
"Ketua DPR sudah diatur oleh UU MD3 sebagai hak pemenang pertama Pileg 2019-2024 yakni PDIP," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Sedangkan, untuk kursi ketua MPR ditetapkan melalui pemilihan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Biasanya pemilihan itu dilaksanakan dengan pengajuan sistem paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Rambut rontok berlebihan bisa dipicu berbagai faktor. Simak 14 cara mengatasi rambut rontok mulai dari pola makan, perawatan rambut.
Rupiah dibuka melemah ke Rp18.115 per dolar AS pada Selasa 14 Juli 2026. Konflik AS-Iran dan penguatan dolar masih menjadi tekanan utama bagi mata uang Garuda.
468 bayi Peru diberi nama Haaland usai penampilan gemilang di Piala Dunia 2026. Tapi masih kalah populer dari Messi (3.400) dan Neymar (34.000).
Deepfake AI di Jepang rugikan kreator Rp495 miliar dari 43.000 konten ilegal dalam 2 bulan. Pemerintah bentuk panel ahli, industri masih minim panduan.
Kemendikdasmen terbitkan SE pembatasan gawai di sekolah. Menteri Abdul Mu'ti: bukan larangan, tapi perlindungan dari adiksi & konten negatif.