Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Ilustrasi pencurian. (Solopos-Whisnu Paksa)
Harianjogja.com, SOLO--Setelah tertangkap basah mencuri sepeda saat perayaan HUT ke-9 Solo Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi Solo, Minggu (14/7/2019) kakek-kakek asal Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Gunawan, 62, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kakek tujuh cucu itu nekat mencuri untuk membayar utang kepada rekannya senilai Rp600.000. Wakasatreskim Polresta Solo, AKP Widodo, saat dijumpai wartawan, Rabu (17/7/2019), mengatakan Gunawan memanfaatkan peluang ketika korban, Meiventi, sedang mengikuti senam bersama di CFD kawasan Purwosari.
Meiventi menaruh sepeda merek Polygon Cascade miliknya di depan Kantor Pegadaian, Purwosari, Laweyan. “Pelaku lantas menuntun sepeda korban sejauh seratus meter namun ketahuan pemilik sepeda terlebih dahulu. Ia ditangkap oleh pemilik, warga, dan petugas di lapangan kemudian langsung menyerahkan pelaku ke kantor kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Gunawan mengaku khilaf saat mencuri sepeda gunung itu.
Padahal, sebelum mencuri ia baru saja mengikuti pengajian di kawasan Kota Barat. Ia mengaku baru kali pertama itu mencuri.
“Saya waktu perjalanan pulang kepikiran utang saya, saya ditagih terus oleh teman saya. Saat itu saya melihat sepeda terparkir. Rencananya mau saya jual di daerah Jongke, kalau mau jual sepeda katanya di daerah Jongke,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.