Calvin Verdonk Sebut Gelar ASEAN Cup Modal ke Piala Asia 2027
Calvin Verdonk menyebut gelar FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal berharga Timnas Indonesia menuju Piala Asia 2027 di Arab Saudi.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). /ANTARA FOTO-Dhimas B. Pratama
Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Mahkamah Agung RI No.3/2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dapat digunakan pada perempuan terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Nurherawati menanggapi alasan Mahkamah Agung (MA) tidak menggunakan PERMA 3/2017 pada putusan kasasi kasus Baiq Nuril.
Mahkamah Agung menyatakan PERMA 3/2017 tersebut hanya dapat digunakan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum yaitu perempuan berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai korban dan perempuan sebagai pihak.
"Perempuan berkonflik dengan hukum itu salah satunya adalah sebagai terdakwa, itu artinya PERMA ini bisa dipakai baik pada hukum tata usaha negara, baik dalam peradilan agama, pidana dan pedaranya," kata dia, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan PERMA 3/2017 tersebut sudah lengkap, oleh sebab itu Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SOP agar para hakim tahu yang harus mereka lakukan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Mahkamah Agung juga menyebutkan perkara yang menjerat Baiq Nuril adalah UU ITE, maka tidak bisa dicampurkan dengan masalah pelecehan seksual.
Komnas Perempuan memandang pendapat Mahkamah Agung tersebut tidak berprespektif gender, dalam menilai kasus tersebut hakim harusnya melihat latar belakang orang yang duduk sebagai terdakwa.
"Harus dilihat dia mengalami ini karena apa, ternyata karena dia mengalami pelecehan seksual. Karena konstruksi hukum terkait pembuktian tidak cukup dan dia ingin membuktikan dirinya tidak ada hubungan dengan pelaku maka dia merekam," kata dia.
Rekaman itu juga sempat disimpan oleh Baiq Nuril, hingga ada pihak yang meyakinkan dia akan memberikan bantuan dan dukungan baru dia berani untuk mengeluarkan rekaman tersebut.
"Alasan-alasan ini harusnya menjadi pertimbangan hakim. Jadi jika hanya menyebut dia sebagai melanggar UU ITE maka itu normatif saja, tetapi tidak melihat latar belakangnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Calvin Verdonk menyebut gelar FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal berharga Timnas Indonesia menuju Piala Asia 2027 di Arab Saudi.
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Citroën menghidupkan kembali 2CV sebagai mobil listrik. Konsepnya tampil 11 Oktober 2026 dan versi produksi ditargetkan meluncur 2028.
BRI menggelar Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026 dengan menawarkan lebih dari 5.000 aset di seluruh Indonesia pada 1 Oktober–30 November 2026.
John Herdman membawa ranking FIFA Indonesia dari posisi 122 ke 117. Bagaimana progres Garuda dibanding era Kluivert dan Shin Tae-yong?
BRI Peduli melatih 500 volunteer mengelola sampah jelang MotoGP Mandalika 2026 untuk mendukung kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.