Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. /Suara.com-Rambiga
Harianjogja.com, BOGOR-- Perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat, SM, 52 mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui berdasarkan observasi yang dijalani SM selama dua hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Dari dua hari ini secara maraton dan berdasarkan juga hasil pemeriksaan dokter yang sebelumnya merawat, dr. Lahargo dan dr. Yenny itu memang bisa disimpulkan adanya gangguan kejiwaan," ucap Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jenderal Musyafak di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
Musyafak menerangkan, observasi tersebut dilakukan setiap jam. Meski sempat gelisah dan mengamuk, SM dapat ditenangkan dengan diberi obat injeksi.
"Jadi observasi ini kita pantau dari jam ke jam, perubahan dari pada sikap yang bersangkutan (SM). Yang tadinya, gelisah yang tadinya barangkali mengamuk, kemudian kita kasih obat injeksi dan sebagainya, supaya tenang dan termasuk observasi," sambungnya.
Dari hasil observasi itu, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Selama melakukan pemeriksaan, RS Polri turut melibatkan sejumlah dokter yang pernah menganani penyakit SM. Dari data yang dihimpun pihak kepolisian, SM pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan video viral seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga memarah-marahi jamaah masjid tanpa alasan yang jelas.
Dari aksinya itu, jamaah pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jamaah masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber