Peredaran Sabu 7,3 Kg di Bekasi Berhasil Digagalkan

Newswire
Newswire Sabtu, 22 Juni 2019 06:07 WIB
Peredaran Sabu 7,3 Kg di Bekasi Berhasil Digagalkan

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, JAKARTA--Peredaran sabu-sabu seberat 7,3 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Tiga pelaku diketahui adalah DS, SWA, dan istrinya, AS.

"Pengungkapkan kasus narkoba ini dari hasil pengembangan sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). 

Ady menjelaskan, petugas mengembangkan kasus narkoba usai menangkap seseorang bernama RPN yang mengaku membeli sabu dari bandar di kawasan Tambun Bekasi Jawa Barat.

Tim pimpinan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea menelusuri pengedar yang menjual sabu-sabu kepada RPN.

Dari hasil penelusuran, polisi meringkus tersangka DS dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,1 kg yang disimpan di sepeda motor.

Petugas menerima pengakuan DS yang menerima sabu dari SWA yang ditangkap bersama istrinya, AS dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,2 kg di Dusun Tengah, Desa Mekarsari Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Ady menuturkan, pelaku menjalankan modus menyembunyikan sabu-sabu di bawah karpet mobil yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Selain itu, sindikat narkoba tersebut bertransaksi melalui telepon seluler, kemudian alat komunikasi itu digunakan sekali dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online