Advertisement
Ratna Sarumpaet Mengeluh di Tahanan karena Tak Bisa Jogging
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang kini ditahan karena kasus hoaks penganiayaan mulai mengeluhkan kondisinya di penjara.
Ratna Sarumpaet sering mengeluh karena tak bisa menjalani rutinitas yang kerap dilakukan termasuk berolahraga. Keluhan Ratna Sarumpaet itu disampaikan di balik jeruji Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebutkan akibat Ratna kurang berolahraga, kondisi perempuan berusia 70 tahun itu kurang bersemangat.
"Kalau itu ya dia. Ya bagiamana ya kalau orang yang kurang berolahraga kan kondisinya pasti berbeda ya. Bu Ratna itu, olahraganya itu rutin. Jadi kalau sampai dia nggak berolahraga, itu kan agak berbeda kondisinya. Gairah dan semangatnya itu lebih menonjol kalau sering berolahraga. Kalau di rutan kan [olahraganya] bagaimana?" kata Insank, Senin (15/10/2018).
Insank memyampaikan, jenis olahraga yang sering dilakukan Ratna Sarumpaet adalah jogging.
"Macam-macam, banyaklah olahraga-olahraga yang dilakukan, gerak jalan, ya jogging gitulah," kata dia.
Insank mengaku meski Ratna Sarumpaet masih diberikan aktivitas terutama berolahraga di penjara. Namun, kata dia, akibat upaya penahanan ini, Ratna kurang berleluasa beraktivitas termasuk olahraga.
"Bukan nggak ada (aktivitas olahraga), pastikan lebih berbedalah," terangnya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Rabu 10 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Rabu 10 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 10 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Rabu 10 Desember 2025
- Honor Robot Phone Masuk Produksi Massal, Kamera Gimbal AI
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Rabu 10 Desember 2025
- Ade Tya Terseret Isu Putus Ari Lasso-Dearly, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement





