Advertisement
JAD Ditetapkan Jadi Organisasi Terlarang, Ini yang Dilakukan Zainal Anshori
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD telah dibekukan sebagai organisasi karena dinilai terkait jaringan teroris.
Ketua Majelis Hakim Aris Bawono usai menyampaikan putusan tersebut, nampak terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusag JAD cukup tenang di tengah kursi persidangan.
Advertisement
Tak, lama kemudian Zainal berdiri dan dari kursi pesakitan dan menunjukan jari telunjuk dan menghadap ke arah para awak media yang berada tepat dibelakang Zainal sambil meneriakkan takbir.
"Takbir, Allahuakbar," teriak Zainal usai majelis hakim mengetuk palu vonis bekukan JAD, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)
Kemudian, Zainal langsung dibawa keluar dari persidangan. Namun, Zainal kembali berteriak takbir di pintu sisi kiri persidangan saat menuju pintu keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Sultan Soroti Kemacetan, DIY Terapkan Pola Lalin Baru Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Kewek Kritis, Pemkot Batasi Kendaraan Besar Melintas
- Kemendikdasmen Pastikan Akses Ganti Ijazah bagi Korban Banjir Sumatera
- Ketegangan KambojaThailand Memanas, Hun Manet Minta Damai
- Wisata Alam Gunungkidul Aman, Mitigasi Musim Hujan Diperketat
- 22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Utuh dan Teridentifikasi
- Hiu Paus 5,2 Meter Terdampar Mati di Pantai Puncu Purworejo
- Cuaca Ekstrem, Bantul Tetap Buka Destinasi Wisata
Advertisement
Advertisement




