Advertisement

JAD Resmi Dibekukan

Newswire
Selasa, 31 Juli 2018 - 11:21 WIB
Kusnul Isti Qomah
JAD Resmi Dibekukan Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Dalullah (JAD) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD pun dibekukan sebagai organisasi.

JAD diwakili terdakwa yang juga pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari. Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan JAD telah melanggar undang-undang terorisme.

Advertisement

"Untuk itu mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris Bawono di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Aris Bawono juga mengungkapkan bahwa JAD merupakan korporasi yang meresahkan masyarakat. Hakim tak dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap JAD

"JAD memberatkan karena membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," ujar Aris sambil mengetuk palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement