Advertisement

Pelaku Pungli CPNS Solo, Kembalikan Uang Rp375 juta

Muhammad Ismail
Senin, 23 Juli 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Pungli CPNS Solo, Kembalikan Uang Rp375 juta Ilustrasi pungutan. (googleimage)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Pungutan liar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dibongkar aparat. Pelaku berupaya mengembalikan uang senilai Rp375 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum menetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo.

Advertisement

Sementara itu, dari hasil penyidikan, pelaku pungli ternyata telah mengembalikan uang senilai Rp375 juta kepada 15 korban. “Kami masih menyidik sampai sekarang. Penyidikan sempat terhenti karena libur hari Raya Idul Fitri selama 10 hari,” ujar Kajari Solo, Teguh Subroto, saat ditemu wartawan di Kantor Kejari Solo, Senin (23/7/2018).

Ia menjelaskan selama libur panjang Lebaran ternyata pelaku pungli mengembalikan uang hasil pungli senilai Rp375 juta kepada korban. Kejari tak diberi tahu pelaku telah mengembalikan uang hasil pungli itu.

“Saya tahu ada pengembalian uang hasil pungli senilai Rp375 juta setelah kembali memeriksa 15 korban di kantor Kejari akhir Juni lalu,” kata dia.

Kejari Solo, lanjut dia, saat ini masih memeriksa intensif sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Pelaku pungli juga sudah dimintai keterangan lagi pada awal Juli.

Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan ada pengembalian uang hasil pungli ke para korban. “Kami masih meneliti berkas kasus ini meskipun sudah ada pengembalian uang hasil pungli terhadap korban. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena uang hasil pungli merupakan uang pribadi milik korban,” kata dia.

Teguh memastikan status kasus ini masih penyidikan sampai sekarang. Ditanya mengenai inisial nama pelaku pungli, Teguh enggan memberikan keterangan.

Kasi Intel Kejari Solo, Nanang Dwi Priharyadi, mengatakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa saja bertambah. Kejari sampai sekarang masih butuh data lengkap untuk menetapkan pelaku pungli menjadi tersangka.

“Kami akan memberi tahu ke media kalau sudah ada update terbaru dalam kasus pungli di Kemenag,” kata dia.

Seperti diketahui, Kejari Solo menerima laporan dari masyarakat terkait pungli terhadap 15 CPNS di Kemenag Solo senilai Rp450 juta pada 2015. Uang pungli tersebut perinciannya yakni Rp375 juta untuk mempercepat turunnya SK CPNS dan senilai Rp75 juta untuk syukuran turunnya SK CPNS.

Uang senilai Rp75 juta telah dikembalikan kepada korban. Kejari menyelidiki dan sudah mengantongi satu nama pejabat Kemenag Solo yang diduga kuat melakukan pungli.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement