Advertisement
Kasus Pungli di Rutan KPK Disidangkan 17 Januari 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
BACA JUGA: Gedung Teras Malioboro 2 Dibangun di 2024, Gunakan Lahan 6.000 Meter Persegi
Sebelumnya, pada Kamis (11/1/2024), Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.
Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Dewas KPK beberapa sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023). Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," kata Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
Advertisement

DIY Targetkan Bebas Malaria Juni 2025, Perang Terhadap DBD Terus Digencarkan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan Jubir Istana Terkait TNI Jaga Kejaksaan
- Diterjang Tornado, 21 Orang di Missouri dan Kentucky Meninggal
- Gempa Lombok Terasa Sampai Bali
- Menhut Raja Juli Ungkap Alasan Pembatasan Jumlah Pendaki Gunung Rinjani
- Polisi Ungkap Peran Pengurus Kadin Cilegon Saat Memalak dan Meminta Proyek Rp5 Triliun
- Kecelakaan Jalan Tol Jagorawi, 2 Orang Terluka
- Sindikat Joki UTBK-SNBT Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru
Advertisement