Advertisement
12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pungli, Ada yang Minta Uang hingga Rp425 Juta
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Tumpak mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Adapun daftar pegawai KPK yang menerima pungli, beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:
- Deden Rochendi: Rp425.500.000
- Agung Nugroho: Rp182.000.000
- Hijrial Akbar: Rp111.000.000
- Candra: Rp114.100.000
- Ahmad Arif: Rp98.600.000
- Ari Teguh Wibowo: Rp109.100.000
- Dri Agung S Sumadri: Rp102.600.000
- Andi Mardiansyah: Rp101.600.000
- Eko Wisnu Oktario: Rp95.600.000
- Farhan bin Zabidi: Rp95.600.000
- Burhanudin: Rp65.000.000
- Muhamad Rhamdan: Rp95.600.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
Advertisement
Advertisement







