34.853 Jemaah Haji Pulang via Soetta, Kepulangan Dimulai 1 Juni
Sebanyak 34.853 jemaah haji akan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Juni 2026. Kepulangan perdana dimulai dari Jeddah pada 1 Juni.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, MALANG- Dua calon Wali Kota Malang (Cawali) yakni masing-masing Ya\'qud Ananda Qudban dan Moch Anton terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya dan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang 27 Juni mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zainuddin, Senin (25/6/2018) mengemukakan kedua Cawali tersebut tetap memiliki hak yang sama dan secara aturan tidak ada perbedaan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Baik Ya\'qud maupun Anton akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara [TPS] di mana keduanya terdaftar sebagai pemilih," ucapnya di Malang, Jawa Timur.
Meskipun aturan tidak membedakan mereka, katanya, namun Ya\'qud dan Anton terkendala dengan keberadaan mereka. Sebab, keduanya masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya\'qud ditahan di Jakarta dan Anton di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Menurut Zainuddin, kedua Cawali Kota Malang itu bisa menyalurkan hak pilih atau aspirasi politiknya jika ada izin dari instansi yang menahan mereka. "Soal izin itu wewenang masing-masing instansi yang menahan," tuturnya.
Pada Maret 2018, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut ada tiga calon kepala daerah yang tidak bisa ikut mencoblos Pilkada Jatim karena sedang ditahan di luar daerah Jatim. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Wali Kota Malang Moch Anton, dan Calon Wali Kota Malang Yaq\'ud Ananda Gudban.
Baik Ya\'qud maupun Anton ditahan KPK terkait dugaan suap agar meloloskan anggaran (APBD) 2015 untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang yang sampai saat ini mangkrak karena masih dalam proses hukum. Dugaan uang suap yang disodorkan eksekutif kepada legislatif itu senilai Rp700 juta.
Sementara itu, 18 anggota legislatif Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak Maret lalu atas dugaan kasus suap, masa penahanannya diperpanjang.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan itu adalah Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Zainuddin.
Selain itu, Wiwik Hendri Astuti, dan Suprapto. Kemudian Ya\'qud Ananda Gudban, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiharti, Abdulrahman, Hery Subianto, dan Sukarno. Sedangkan mantan Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena kasus suap tersebut telah menjalani masa persidangan dan tinggal menunggu vonis dari majlis hakim.
Sementara itu, Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Ya\'qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 34.853 jemaah haji akan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Juni 2026. Kepulangan perdana dimulai dari Jeddah pada 1 Juni.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jepang menang 1-0 atas Islandia dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026. Momen ini juga menjadi laga perpisahan kapten Maya Yoshida di Stadion Nasional Toky
Rempah alami seperti bawang putih, kunyit, jahe, dan rosemary diketahui dapat membantu menurunkan kolesterol jahat. Simak penjelasan ilmiah dan cara konsumsinya
KTM terseret skandal dugaan manipulasi motor off-road agar bisa digunakan di jalan raya. Investigasi media Eropa mengungkap praktik penurunan tenaga mesin sebel