Advertisement
Aman Abdurrahman Divonis Mati
Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Advertisement
"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
- Pendaftaran Hak Cipta Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
- Jokowi Bertemu Lee Hsien Loong di Forum Bloomberg
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Promo NEWVEMBER 2025
- Bobibos Diklaim Setara RON 98, Perlu Uji dan Dukungan
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
- Dinkop Sleman Wajibkan UKK bagi Pengurus Koperasi
Advertisement
Advertisement





