Advertisement
Aturan Turunan UU Antiterorisme Harus Segera Disiapkan
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden Jokowi diminta secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Aturan itu dinilai sangat diperlukan agar masing-masing lembaga tidak berbenturan dan juga tidak tumpang tindih dengan badan yang sudah ada sebelumnya.
Advertisement
"Pansus DPR bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Anggota Fraksi PKS itu menekankan aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme. Pasalnya, aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.
BACA JUGA
"Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat," ujar Kharis.
Pelibatan TNI nantinya juga diharapkan diperkuat dengan penerbitan Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan,” tambahnya.
Selain itu, beleid tersebut juga diharapkan terperinci dan jelas serta terukur sehingga tidak seperti ‘menepuk nyamuk dengan meriam’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Longsor dan Banjir Terjang 9 Kecamatan di Sukabumi
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
Advertisement
Advertisement



