Advertisement
HARI BURUH: Ada 4 Tuntutan di May Day, Apa Saja?
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day). - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dalam peringatan hari buruh sedunia atau yang biasa disebut may day.
Rencananya, para peserta aksi yang diperkirakan sebanyak 150.000 akan melakukan long march dari Patung Kuda Menuju Istana Presiden mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut ada tiga tuntunan utama (Tritura) yang diserukan oleh para buruh
kepada Pemerintah. Tuntutan yang pertama adalah, para buruh meminta agar pemerintah menurunkan harga dan tarif kebutuhan pokok pangan.
Menurutnya, kebutuhan pokok pangan seperti beras saat ini sudah mulai menginjak harga yang tidak wajar. Selanjutnya, para
buruh juga menuntut agar tarif listrik serta Bahan Bakar Minyak (BBM) diturunkan.
"Turunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2018).
Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tuntutan kedua kita adalah menolak upah murah," cetus Said Iqbal.
Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh.
"Tolak TKA buruh kasar dari China . Cabut Peraturan Presiden no 20/2018 tentang TKA," ucapnya.
Para buruh juga menyelipkan tambahan tuntutan dalam aksi mayday esok hari. Adalah meminta kepada pemerintah untuk menghapus outsourching karena dinilai merugikan buruh.
"Kita ada Tritura plus namanya dalam aksi tersebut. Plusnya adalah hapus outsourcing," tegas Said.
Berikut tuntutan Tritura Plus yang disuarakan para Buruh dalam aksi Mayday Esok Hari.
1. Turunkan harga Beras, Listrik,BBM. Bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi.
2. Tolak upah murah. Cabut PP no 78/2015 tentang pengupahan .
3. Tolak TKA buruh kasar dari China. Cabut Perpres no 20/2018 tentang TKA.
4. Plusnya adalah Hapus outsourcing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
Advertisement
Advertisement




