Advertisement
Dituduh Menghina Nabi Muhammad Lewat Facebook, Warga Sidoarjo Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi aplikasi Facebook - The Guardian
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Seorang warga Sidoarjo Jawa Timur, Rendra Hadikurniawan, 39, diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai memusnahkan 50.070,45 liter minuman keras di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Advertisement
Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa semuanya termasuk kejiwaan pelaku dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.
"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," tutur Machfud.
BACA JUGA
Sebelumnya, Rendra Hadikurniawan (39) warga Gedangan, Sidoarjo dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4/2018) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Atas perbuatannya, Rendra Hadikurniawan saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement







