Advertisement
Setya Novanto Pikir-Pikir untuk Banding
Setya Novanto - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, mantan Ketua DPR RI belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Setelah saya berdiskusi, saya untuk itu akan pikir-pikir dahulu," kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Sikap yang sama diambil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
Vonis hakim terhadap Setnov memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto usai membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan majelis.
"Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir," ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara US$7,3 juta dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.
Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Jika tidak cukup maka Setnov harus menjalani penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.
Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
- Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Jangan Memaksakan Berkendara
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement








