Advertisement
Setya Novanto Pikir-Pikir untuk Banding
Setya Novanto - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, mantan Ketua DPR RI belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Setelah saya berdiskusi, saya untuk itu akan pikir-pikir dahulu," kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Sikap yang sama diambil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
Vonis hakim terhadap Setnov memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto usai membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan majelis.
"Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir," ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara US$7,3 juta dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.
Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Jika tidak cukup maka Setnov harus menjalani penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.
Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamanan Wisata di Kulonprogo Diperketat Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 27 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 27 November 2025
- Baznas-UIN Latih Mahasiswa dan Guru SLB Pengajaran Al Quran Isyarat
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Hari Ini, Kamis 27 November
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping Kamis 27 November
- Jadwal KA Bandara YIA untuk Kamis 27 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 27 November 2025
Advertisement
Advertisement




