Advertisement
Novanto Diganjar 15 Tahun & Denda Rp500 Juta
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim jaksa KPK yang meminta majelis hakim mengganjar 16 tahun penjara karena dari hasil pemeriksaan di persidangan, Novanto terbukti terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.
Denda yang dijatuhkan Majelis Hakim juga hanya separuh dari yang diminta JPU yang menuntut Novanto dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan denda sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” demikian pinta tim penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan.
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakan koruptif.
Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Kecelakaan Jalan Jogja-Wates Tewaskan Pengendara Motor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan
- Dubes Palestina Puji Dukungan Indonesia untuk Gaza
- YIA Borong 6 Penghargaan ASQ Asia-Pasifik 2025
- DKP DIY Genjot Konsumsi Ikan dengan 795 Kegiatan di 2026
Advertisement
Advertisement








