Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Minta Putusan Dikaji Ulang
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pihak. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Khalid Basalamah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami praktik jual beli maupun pengisian kuota haji khusus yang bersumber dari tambahan kuota haji Indonesia. KPK ingin menggali lebih jauh alur distribusi kuota serta potensi penyimpangan yang terjadi.
“Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengalokasian kuota haji.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak lama berselang, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Dalam perjalanannya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas pertimbangan tertentu. Namun, KPK kembali menahannya di rutan pada 24 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan.
Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Pemanggilan Khalid Basalamah dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai keterlibatan pihak swasta, khususnya biro perjalanan haji, dalam distribusi kuota tambahan tersebut. KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran kuota dan potensi praktik korupsi hingga tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
BPS DIY mencatat jumlah penduduk miskin turun 13.900 orang pada Maret 2026 menjadi 408.870 jiwa atau 9,70%. Penurunan ini menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.
Timnas Voli Putri Indonesia bersiap di seri kedua SEA V Cup 2026 Thailand. Target perbaiki peringkat usai finis ketiga di Hanoi. Simak jadwalnya.
FIFA menggelar rapat darurat di Maroko setelah rencana komersialisasi Piala Dunia memicu kritik dari Arsene Wenger, UEFA, hingga Pangeran Ali Yordania.
Kehilangan HP? Tenang, ada 7 aplikasi pelacak seperti Find My, Life360, dan Prey. Bisa lacak lokasi, kunci perangkat, hingga bunyikan alarm.
Media Hong Kong SCMP menyoroti hubungan pemerintahan Prabowo dan kelompok konglomerat 9 Naga di tengah kebijakan DHE, Danantara Sumberdaya Indonesia, dan pengua