Advertisement
Kekerasan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Malang Terbongkar
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG-Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan AM (60) terhadap perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (18/4/2026), dan status tersangka langsung ditetapkan setelah dilakukan pemeriksan.
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sakit korban sebagai dalih terapi penyembuhan.
Dalih pengobatan alterntif itulah yang membuat tersangka melakukan kekerasan seksual.
BACA JUGA
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban [sakit] dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," katanya di Malang, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Proses penyidikan, pemeriksaan saksi, visum et repertum pun terus bergulira hingga gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka . Kekerasan seksual berulang kali terjadi sejak Juni 2025, baik di rumah pelaku maupun saat kunjungan ke rumah korban.
Korban awalnya mengalami sakit pada kaki yang tak kunjung membaik meski sudah berobat medis. Atas saran keluarga, ia mendatangi AM untuk pengobatan alternatif. Namun justru berujung kekerasan seksual.
Saat proses berlangsung, pelaku meminta korban masuk kamar untuk terapi, lalu memanfaatkan situasi dengan menyetubuhi korban sambil berdalih itu bagian dari penyembuhan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
Korban awalnya tak melawan karena memercayai alasan pengobatan tersebut. Namun, setelah berulang kali terjadi dan merasa tertekan, ia memberanikan diri curhat kepada suami dan melapor ke polisi.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman video terkait tindak pidana tersebut.
AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Kejari Gunungkidul Awasi Program MBG Cegah Penyelewengan
- 100 Persen SMP Negeri Jogja Jadi Sekolah SPAB Aman Bencana
Advertisement
Advertisement









