Advertisement
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Didorong Masuk Peradilan Umum
Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ditangani melalui peradilan umum kembali menguat. Tim advokasi menilai jalur hukum tersebut lebih tepat untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk dugaan perencanaan dalam kasus yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan.
Langkah ini ditandai dengan pengiriman surat langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut juga memuat permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Advertisement
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan surat itu merupakan bentuk dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan karakter perkara.
“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
BACA JUGA
Menurut Dimas, kasus penyiraman air keras tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Ia menilai peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi militer sehingga tidak semestinya diproses melalui peradilan militer.
Ia menjelaskan, tindak pidana militer umumnya terkait pelanggaran dalam jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam situasi konflik bersenjata. Sementara dalam kasus ini, tindakan yang terjadi dinilai berada di luar konteks tersebut.
Dorongan TGPF dan Sorotan Motif Kasus
Selain mendorong penggunaan peradilan umum, tim advokasi juga meminta pembentukan TGPF independen. Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah hambatan dalam pengungkapan kasus, baik dari sisi politik maupun aspek hukum.
Dimas menyoroti adanya perbedaan penilaian terkait motif. Oditurat Militer menyebut kasus ini sebagai persoalan pribadi, namun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi berbeda berdasarkan hasil investigasi.
Temuan TAUD menunjukkan dugaan keterlibatan hingga 16 orang, lebih banyak dari yang sebelumnya disebutkan. Selain itu, terdapat indikasi perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum sepenuhnya terungkap.
“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap,” kata Dimas.
Dorongan ini turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, serta Amnesty International Indonesia.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih berjalan, sementara desakan agar pengungkapan dilakukan secara menyeluruh terus menguat dari berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Meninggal di Hong Kong, Jenazah Pekerja Migran Sleman Tiba di Godean
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








