Advertisement

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Didorong Masuk Peradilan Umum

Newswire
Jum'at, 17 April 2026 - 13:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Didorong Masuk Peradilan Umum Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ditangani melalui peradilan umum kembali menguat. Tim advokasi menilai jalur hukum tersebut lebih tepat untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk dugaan perencanaan dalam kasus yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan.

Langkah ini ditandai dengan pengiriman surat langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut juga memuat permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Advertisement

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan surat itu merupakan bentuk dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan karakter perkara.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Dimas, kasus penyiraman air keras tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Ia menilai peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi militer sehingga tidak semestinya diproses melalui peradilan militer.

Ia menjelaskan, tindak pidana militer umumnya terkait pelanggaran dalam jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam situasi konflik bersenjata. Sementara dalam kasus ini, tindakan yang terjadi dinilai berada di luar konteks tersebut.

Dorongan TGPF dan Sorotan Motif Kasus

Selain mendorong penggunaan peradilan umum, tim advokasi juga meminta pembentukan TGPF independen. Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah hambatan dalam pengungkapan kasus, baik dari sisi politik maupun aspek hukum.

Dimas menyoroti adanya perbedaan penilaian terkait motif. Oditurat Militer menyebut kasus ini sebagai persoalan pribadi, namun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi berbeda berdasarkan hasil investigasi.

Temuan TAUD menunjukkan dugaan keterlibatan hingga 16 orang, lebih banyak dari yang sebelumnya disebutkan. Selain itu, terdapat indikasi perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum sepenuhnya terungkap.

“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap,” kata Dimas.

Dorongan ini turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, serta Amnesty International Indonesia.

Hingga kini, proses penanganan kasus masih berjalan, sementara desakan agar pengungkapan dilakukan secara menyeluruh terus menguat dari berbagai pihak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Meninggal di Hong Kong, Jenazah Pekerja Migran Sleman Tiba di Godean

Meninggal di Hong Kong, Jenazah Pekerja Migran Sleman Tiba di Godean

Sleman
| Jum'at, 17 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement