Advertisement

Sidang Kasus Aktivis Digelar Akhir April, Empat Prajurit Diadili

Newswire
Kamis, 16 April 2026 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Sidang Kasus Aktivis Digelar Akhir April, Empat Prajurit Diadili Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penjadwalan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diregistrasi oleh pengadilan usai dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Advertisement

Sidang pertama akan digelar pada Rabu dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan. Keempat terdakwa dipastikan hadir langsung di ruang persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Pengadilan juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat dan media diperbolehkan mengikuti jalannya sidang, meski kapasitas ruang sidang terbatas.

Perkara ini menyeret empat anggota militer aktif, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Karena seluruh terdakwa merupakan prajurit aktif, perkara ini masuk dalam yurisdiksi peradilan militer. Lokasi kejadian di kawasan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat juga memperkuat kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penentuan jadwal sidang mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk potensi benturan dengan perkara lain serta pola persidangan bersama Oditurat Militer.

Setelah berkas diregistrasi, pengadilan memiliki kewenangan penuh atas perkara, termasuk barang bukti dan penahanan. Namun, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

Sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Selain itu, terdapat 11 barang bukti yang telah dilimpahkan, mulai dari barang pribadi hingga rekaman video dan kendaraan.

Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa

Untuk memudahkan memahami konstruksi hukum yang digunakan, berikut dakwaan berlapis yang dikenakan kepada para terdakwa:

  1. Dakwaan primer
    Menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  2. Dakwaan subsider
    Dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
  3. Dakwaan lebih subsider
    Menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai konteks, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, yang kini memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut penjadwalan sidang dilakukan setelah memastikan perkara memenuhi kewenangan absolut dan relatif pengadilan militer.

“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai prosedur, sidang seharusnya digelar maksimal 10 hari setelah registrasi. Namun, jadwal disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan perkara lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Sunatan Massal Gratis di Sleman Kuota Terbatas, Ini Cara Daftarnya

Ada Sunatan Massal Gratis di Sleman Kuota Terbatas, Ini Cara Daftarnya

Sleman
| Kamis, 16 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement