Advertisement

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

Reyhan Fernanda Fajarihza
Rabu, 08 April 2026 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah Ilustrasi tenaga kerja wanita. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membuka opsi penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah.

Langkah ini dipertimbangkan menyusul meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan Iran dan sekutu Israel serta Amerika Serikat.

Advertisement

Opsi Penghentian Demi Keselamatan

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan kebijakan penghentian sementara akan diambil jika situasi dinilai semakin tidak kondusif.

“Jika keadaan memaksa atau sangat tidak baik, kami akan ambil langkah tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Komisi IX DPR RI,” ujarnya dalam rapat kerja, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data sistem SiskoP2MI per 30 Maret 2026, terdapat 20.784 PMI yang berada di negara-negara sekitar wilayah konflik.

Sebaran terbanyak berada di Arab Saudi dengan 13.184 pekerja, diikuti Turki sebanyak 4.011 orang, serta Uni Emirat Arab dengan 2.208 pekerja.

Dampak Psikologis Mulai Terasa

Mukhtarudin mengungkapkan, sejauh ini dampak terbesar yang dirasakan PMI adalah tekanan psikologis akibat situasi perang.

Banyak pekerja migran mengalami trauma karena mendengar suara ledakan bom dan rudal, meski belum terdampak langsung secara fisik.

Pemerintah telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis untuk membantu para PMI menghadapi kondisi tersebut.

Pemantauan Intensif dan Koordinasi

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemantauan melalui perwakilan di luar negeri, termasuk lewat tim crisis monitoring dari Direktorat Jenderal Perlindungan.

Ke depan, Kementerian P2MI memastikan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan perlindungan PMI di tengah situasi global yang belum stabil.

Langkah antisipatif ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama di wilayah dengan tingkat risiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu

Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu

Jogja
| Kamis, 09 April 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement