Advertisement
UEA Larang Rekam Dampak Serangan Militer, Pelanggar Terancam Penjara
Foto ilustrasi rudal atau peluru kendali. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Uni Emirat Arab memberlakukan aturan ketat terkait penyebaran konten visual di tengah meningkatnya ketegangan konflik regional. Siapa pun yang merekam, memotret, atau menyebarkan gambar lokasi serangan militer maupun kerusakan akibat proyektil dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara dan deportasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional setelah meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Advertisement
Imbauan terkait aturan tersebut juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Inggris di Uni Emirat Arab melalui akun media sosial resminya pada Jumat lalu.
Kedutaan meminta seluruh warga negara Inggris di wilayah UEA agar tidak mengambil foto, merekam video, atau menyebarkan konten yang menunjukkan lokasi kejadian serangan maupun kerusakan akibat aktivitas militer.
BACA JUGA
Larangan tersebut juga mencakup pengambilan gambar pada bangunan pemerintah serta fasilitas diplomatik di wilayah UEA.
Berdasarkan hukum siber yang berlaku di negara tersebut, aktivitas “berbagi” konten ilegal tidak hanya mencakup unggahan di media sosial, tetapi juga pengiriman atau penerusan video melalui aplikasi pesan instan.
Kelompok advokasi hukum Detained in Dubai melaporkan bahwa hingga saat ini setidaknya 21 orang telah didakwa karena mengunggah atau membagikan konten terkait serangan rudal terbaru.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan seorang pria berusia 60 tahun asal London yang ditangkap dengan tuduhan serupa.
Kepala Eksekutif Detained in Dubai, Radha Stirling, menjelaskan bahwa dakwaan tersebut bahkan dapat muncul dari tindakan sederhana seperti memberikan komentar atau membagikan ulang video yang sudah beredar di internet.
“Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana,” ujar Stirling, dikutip dari Mirror.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah meningkatnya ketegangan kawasan menyusul serangan balasan dari Iran terhadap sejumlah aset di wilayah tersebut.
Serangan tersebut terjadi setelah operasi militer gabungan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari lalu.
Pemerintah UEA kini memperketat pengawasan aktivitas digital masyarakat guna mencegah penyebaran informasi sensitif yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Prediksi Cuaca 30 April, Hujan Ringan hingga Sedang Seluruh DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








