Advertisement
UEA Larang Rekam Dampak Serangan Militer, Pelanggar Terancam Penjara
Foto ilustrasi rudal atau peluru kendali. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Uni Emirat Arab memberlakukan aturan ketat terkait penyebaran konten visual di tengah meningkatnya ketegangan konflik regional. Siapa pun yang merekam, memotret, atau menyebarkan gambar lokasi serangan militer maupun kerusakan akibat proyektil dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara dan deportasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional setelah meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Advertisement
Imbauan terkait aturan tersebut juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Inggris di Uni Emirat Arab melalui akun media sosial resminya pada Jumat lalu.
Kedutaan meminta seluruh warga negara Inggris di wilayah UEA agar tidak mengambil foto, merekam video, atau menyebarkan konten yang menunjukkan lokasi kejadian serangan maupun kerusakan akibat aktivitas militer.
BACA JUGA
Larangan tersebut juga mencakup pengambilan gambar pada bangunan pemerintah serta fasilitas diplomatik di wilayah UEA.
Berdasarkan hukum siber yang berlaku di negara tersebut, aktivitas “berbagi” konten ilegal tidak hanya mencakup unggahan di media sosial, tetapi juga pengiriman atau penerusan video melalui aplikasi pesan instan.
Kelompok advokasi hukum Detained in Dubai melaporkan bahwa hingga saat ini setidaknya 21 orang telah didakwa karena mengunggah atau membagikan konten terkait serangan rudal terbaru.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan seorang pria berusia 60 tahun asal London yang ditangkap dengan tuduhan serupa.
Kepala Eksekutif Detained in Dubai, Radha Stirling, menjelaskan bahwa dakwaan tersebut bahkan dapat muncul dari tindakan sederhana seperti memberikan komentar atau membagikan ulang video yang sudah beredar di internet.
“Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana,” ujar Stirling, dikutip dari Mirror.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah meningkatnya ketegangan kawasan menyusul serangan balasan dari Iran terhadap sejumlah aset di wilayah tersebut.
Serangan tersebut terjadi setelah operasi militer gabungan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari lalu.
Pemerintah UEA kini memperketat pengawasan aktivitas digital masyarakat guna mencegah penyebaran informasi sensitif yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pantauan Jalur Selatan Jateng Pemudik Mulai Padati Simpang Wangon
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
Advertisement
Advertisement








