PPATK Catat 467 Juta Transaksi Judol, DPR Minta Polri Bertindak

Newswire
Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 15:37 WIB
PPATK Catat 467 Juta Transaksi Judol, DPR Minta Polri Bertindak

Foto ilustrasi judi online. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri semakin masif memberantas praktik judi online (judol) setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tingginya perputaran dana dan transaksi judol selama semester pertama 2026.

Menurut Abdullah, data yang dipublikasikan PPATK harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan judi online yang masih aktif beroperasi.

“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Perputaran Dana Judol Capai Rp86,82 Triliun

PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.

Secara nominal, nilai perputaran dana tersebut turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun.

Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Selain itu, nilai deposit meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

DPR Sebut Kondisi Jadi Alarm Serius

Abdullah menilai peningkatan frekuensi transaksi menunjukkan jaringan judi online terus beradaptasi dan mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.

Selain tindakan hukum, ia meminta pemerintah bersama Polri memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online, terutama kepada generasi muda yang dinilai menjadi sasaran utama para pelaku.

Polri Diminta Perkuat Sinergi dengan PPATK

Abdullah juga mendorong Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana hasil perjudian daring.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang berada di balik bisnis ilegal tersebut.

“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.

Piala Dunia 2026 Dimanfaatkan Jaringan Judol

Dalam keterangannya, Abdullah turut menyoroti temuan PPATK terkait meningkatnya aktivitas taruhan selama Piala Dunia 2026.

PPATK menemukan lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan ajang sepak bola dunia tersebut hanya dalam waktu satu bulan.

Menurut Abdullah, kondisi itu menunjukkan setiap perhelatan olahraga berskala internasional kerap dimanfaatkan jaringan judi online untuk menjaring korban baru.

“Jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” katanya.

Ia menegaskan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online sehingga diperlukan langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

PPATK Sebut Kemampuan Deteksi Meningkat

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lonjakan frekuensi transaksi tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan aktivitas judi online.

Menurutnya, kenaikan tersebut juga dipengaruhi kemampuan sistem pemantauan yang kini semakin mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang melalui berbagai saluran keuangan.

"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online