Advertisement
Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik lancung dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan keberangkatan jemaah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Advertisement
Prahara ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023. Namun, pembagian kuota tersebut ditengarai menyalahi aturan karena dialokasikan secara tidak proporsional, yakni 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk haji khusus, yang diduga didasari oleh kepentingan pihak tertentu.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA
Keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, atas rekomendasi pihak swasta yang berperan sebagai dewan pembina asosiasi travel haji.
Modus operandi yang digunakan melibatkan kode khusus 'T0' atau 'TX', sebuah label yang memungkinkan jemaah haji khusus untuk langsung berangkat di tahun yang sama tanpa melalui antrean bertahun-tahun.
Untuk mendapatkan privilese tersebut, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta menyetorkan sejumlah uang fantastis sebagai pelicin agar proses administrasi dipercepat.
Berdasarkan temuan penyidik, tarif yang dipatok mencapai US$5.000 atau setara dengan Rp84,4 juta untuk setiap jemaah yang ingin mendapatkan akses instan tersebut.
Aliran dana ini dikumpulkan dari 54 PIHK pilihan melalui instruksi pejabat di bawah perintah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kemudian didistribusikan kepada jajaran elit di kementerian, termasuk kepada Yaqut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," jelas Asep merujuk pada keterangan Rizky Fisa Abadi.
Salah satu siasat yang dijalankan adalah dengan melakukan pengalihan status jemaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus demi melegalkan penyerapan kuota tambahan secara ilegal.
Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Yaqut Cholil Qoumas kini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil guna mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara dari praktik jual beli kuota ibadah yang merugikan ribuan jemaah yang telah antre secara jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








