Advertisement
Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga antirasuah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjebloskan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke sel tahanan atas dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 mendatang.
Advertisement
Upaya paksa ini merupakan tindak lanjut setelah serangkaian penyidikan panjang yang dilakukan sejak tahun lalu.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA
Asep menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap politisi tersebut.
Dalam konstruksi perkaranya, Yaqut dituding melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan jatah jemaah haji Indonesia.
Pihak penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Mengingat adanya transisi regulasi hukum di Indonesia, proses peradilan nantinya akan mempertimbangkan aspek keringanan bagi terdakwa sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.
Jejak kasus ini sendiri mulai terendus publik sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi membuka penyidikan atas dugaan penyelewengan kuota haji musim 2023-2024.
Dua hari berselang, muncul pengumuman mengejutkan terkait potensi kerugian negara yang awalnya ditaksir menembus angka Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, pencekalan ke luar negeri diterbitkan bagi tiga sosok kunci, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Status hukum Yaqut dan Gus Alex resmi naik menjadi tersangka pada 9 Januari 2026, sementara Fuad lolos dari jeratan status tersebut.
Meski sempat melawan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, upaya hukum Yaqut kandas setelah hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.
Kini, berdasarkan hasil audit terbaru dari BPK RI yang diterima KPK pada akhir Februari, total kerugian pasti akibat praktik lancung ini ditetapkan sebesar Rp622 miliar, yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








