Advertisement
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
Advertisement
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah haji. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Kasus Disidik Sejak 2025
BACA JUGA
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Fuad Hasan Masyhur dari Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji.
Audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Sementara itu, pencegahan bepergian ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Cuaca Ekstrem Lebaran 2026, Wisata Widosari Prioritaskan Keselamatan
- Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya
- WhatsApp Luncurkan Akun yang Dikelola Orang Tua untuk Anak
- Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
- KMP Portlink VII Terbakar di Pelabuhan Ketapang, Diduga Korsleting
- Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 Seusai Serangan AS
Advertisement
Advertisement






