Advertisement

KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Newswire
Selasa, 10 Maret 2026 - 03:27 WIB
Sunartono
KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Budi Karya Sumadi. - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/3/2026).

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di DJKA, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi V DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemenhub.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK juga meminta Budi Karya menjelaskan pelaksanaan proses pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat proyek-proyek itu berjalan.

Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik.

“Kami memenuhi undangan tersebut,” kata Tri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK DJKA 2023 yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini unit tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tahap awal, terdapat 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, dan KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur rel ganda Proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, serta proyek konstruksi dan supervisi jalur rel di Lampegan.

Selain itu, kasus juga terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang di jalur kereta wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Budi Karya Sumadi sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Juli 2023.

KPK sempat kembali memanggil Budi Karya pada 18 Februari 2026, namun ia tidak dapat memenuhi panggilan karena agenda lain. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 25 Februari dan 2 Maret 2026 sebelum akhirnya terlaksana pada 9 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA Selasa 10 Maret 2026

Jadwal KA Bandara YIA Selasa 10 Maret 2026

Jogja
| Selasa, 10 Maret 2026, 05:57 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement