Advertisement
Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh hak Dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tetap terpenuhi selama masa penahanan. M
Meski mendekam di sel tahanan, pihak kepolisian menjamin bahwa selebritas medis tersebut mendapatkan perlakuan yang setara dengan tahanan lainnya, termasuk keleluasaan dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa fasilitas untuk menunaikan kewajiban keagamaan telah disediakan oleh pihak rumah tahanan. Hal ini mencakup penyediaan sarana untuk beribadah serta pengaturan jadwal makan guna mendukung aktivitas puasa bagi tersangka yang menjalaninya.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Budi Hermanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
BACA JUGA
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee dilaporkan masih menempati sel bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Budi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian belum menerima permohonan resmi dari pihak kuasa hukum terkait penangguhan penahanan bagi pemilik klinik kecantikan tersebut.
Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik menilai Richard Lee bersikap tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan. Tersangka dilaporkan mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang sah, namun justru terlihat melakukan aktivitas siaran langsung (live) di akun media sosial TikTok pada waktu yang bersamaan.
Selain itu, penyidik mencatat Richard Lee telah melewatkan kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Atas dasar ketidakhadiran yang berulang tanpa keterangan tersebut, petugas akhirnya melakukan penjemputan dan penahanan pada Jumat (6/3/2026) malam pukul 21.50 WIB.
Kasus ini bermula sejak Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait produk dan perawatan kecantikan yang tidak sesuai dengan standar perlindungan konsumen dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus melalui kanal informasi resmi guna menghindari spekulasi yang tidak akurat di media sosial terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Hasil TKA 2026 Diumumkan 24 Mei, Orang Tua Wajib Tahu Ini!
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Proyek PSEL Bantul Mandek, Dana Belum Turun
Advertisement
Advertisement









