Advertisement

Kejari Ponorogo Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 17:47 WIB
Sunartono
Kejari Ponorogo Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, PONOROGO—Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil mengakhiri pelarian panjang Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada bank BUMN Unit Pasar Pon.

Buron yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan tahun lalu tersebut ditangkap petugas saat sedang melintasi jalur utama Ponorogo–Pacitan menggunakan sepeda motor, Rabu (4/3/2026) malam.

Advertisement

Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang didukung satuan intelijen sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan informasi valid dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian di kawasan selatan Padepokan Setia Hati Terate, Krandegan, Kelurahan Kepatihan, langsung melakukan penyergapan saat target melintas di lokasi.

“Tersangka ditangkap di kawasan selatan Padepokan Setia Hati Terate, tepatnya di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Krandegan, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Ponorogo saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Kamis (5/3/2026).

Daniel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kolega lainnya, Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati, pada Juni 2025 atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp600 juta.

Namun, Daniel memilih menghilang dan mangkir dari panggilan penyidik sejak Juli 2025 hingga akhirnya statusnya resmi menjadi buronan kakap Kejari Ponorogo.

Selama masa pelariannya yang hampir mencapai satu tahun, tersangka diketahui kerap berpindah-pindah kota guna mengelabui kejaran petugas dan memutus jejak.

Lette sempat terdeteksi bersembunyi di wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk, kemudian bergeser ke Kertosono, hingga merambah wilayah Surabaya sebelum akhirnya nekat kembali masuk ke wilayah hukum Ponorogo.

“Tersangka ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Dia sempat berada di wilayah Bagor, Kabupaten Nganjuk, kemudian Kertosono, hingga Surabaya sebelum akhirnya kembali ke Ponorogo,” jelas Ugra mendetailkan rute pelarian tersangka.

Pascapenangkapan, tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejari Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik bidang Pidsus guna melengkapi berkas perkara. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, Daniel juga menjalani tes kesehatan menyeluruh oleh tim medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari adanya temuan penyimpangan prosedur pemberian kredit di bank BUMN Unit Pasar Pon pada medio 2024 yang diwarnai praktik manipulasi data. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa proses hukum akan dipercepat mengingat dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sudah menerima vonis dari majelis hakim di pengadilan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Daniel kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelimpahan berkas ke meja hijau.

Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan perpanjangan masa penahanan apabila diperlukan pendalaman saksi maupun bukti baru guna memastikan dakwaan terhadap tersangka semakin kuat di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Waspada Bibit Siklon 90S, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjang DIY

Waspada Bibit Siklon 90S, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjang DIY

Jogja
| Kamis, 05 Maret 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement