Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 berlangsung transparan dan independen. Masyarakat juga diberi ruang untuk memantau setiap tahapan seleksi hingga proses penentuan calon yang diusulkan kepada DPR RI.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan keterbukaan menjadi salah satu prinsip utama dalam proses seleksi calon hakim. KY melibatkan sejumlah pihak dan menyampaikan setiap tahapan kepada publik agar proses tersebut dapat diawasi secara langsung.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen,” kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Anita, masyarakat dapat mengikuti alur seleksi karena informasi mengenai setiap tahapan telah disampaikan kepada publik. Partisipasi tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak, integritas, maupun kompetensi para calon.
“Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” ujarnya.
KY Serahkan 14 Nama Calon Hakim ke DPR
Dalam perkembangan terbaru, KY telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA pada Jumat (7/8/2026). Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dari 14 calon yang diajukan, komposisinya terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim agung ad hoc HAM, serta satu calon hakim agung ad hoc tipikor.
Pengajuan nama kepada DPR merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengisian posisi hakim di MA. Karena itu, KY menekankan bahwa proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” kata Anita.
Gunakan Blind Review untuk Tekan Potensi Keberpihakan
Untuk menjaga objektivitas penilaian, KY menerapkan sejumlah mekanisme dalam proses seleksi. Salah satunya adalah penilaian secara anonim atau blind review.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang melakukan penilaian tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai. Dengan demikian, proses penilaian diharapkan lebih berfokus pada kemampuan dan kualitas peserta.
KY juga menetapkan passing grade sebelum identitas para calon dibuka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Mekanisme penilaian anonim menjadi salah satu upaya KY menjaga proses seleksi agar tidak dipengaruhi faktor di luar kompetensi calon. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam tahapan seleksi.
Publik Dilibatkan Telusuri Rekam Jejak Calon
Selain mekanisme internal, KY membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
Partisipasi publik tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memastikan calon yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria.
Anita mengatakan KY tidak hanya mengejar pemenuhan persyaratan administratif dalam memilih calon hakim. Calon yang diusulkan harus memiliki integritas, kompetensi, profesionalitas, pengalaman di bidang hukum, serta kepribadian yang tidak tercela.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA,” ujarnya.
Dengan keterlibatan publik dan penerapan mekanisme penilaian secara anonim, KY berharap proses seleksi calon hakim MA 2026 menghasilkan hakim yang memiliki kualitas sekaligus integritas. Keterbukaan proses juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.