Kejagung Periksa Bank Indonesia di Kasus Febrie, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Selasa, 11 Agustus 2026 22:47 WIB
Kejagung Periksa Bank Indonesia di Kasus Febrie, Ini Alasannya

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Bank Indonesia dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme serta prosedur operasional usaha penukaran valuta asing atau money changer.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah S, pihak dari Bank Indonesia. S menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Senin (10/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan keterangan dari pihak Bank Indonesia dibutuhkan untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) money changer, termasuk status pendaftaran usaha tersebut.

"Nah, itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu aja, dari bank kan Bl," ujar Anang di Kejagung, Selasa (11/8/2026).

Kejagung Dalami Status Money Changer

Pemeriksaan terhadap pihak Bank Indonesia juga berkaitan dengan lokasi yang sebelumnya digeledah Polri dalam perkara Febrie Adriansyah, yakni Koin Money Changer.

Anang belum memastikan apakah Koin Money Changer tersebut telah terdaftar sesuai ketentuan. Menurutnya, status tersebut masih didalami penyidik melalui keterangan saksi dari Bank Indonesia.

"Ya itu, yang jelas nanti saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa, ini kan. Terdaftar, ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu Bl yang punya. Bl yang tahu," pungkasnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran mengenai ketentuan dan mekanisme usaha money changer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Keterangan Bank Indonesia diharapkan dapat menjelaskan aspek prosedural, termasuk mengenai sistem operasional dan status pendaftaran usaha penukaran valuta asing yang menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Empat Sprindik Berkaitan dengan Febrie

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN yang diduga memicu blackout.

Sementara itu, satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU. Dalam perkara tersebut, penyidik menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai pejabat Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan pihak Bank Indonesia menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidikan perkara tersebut. Kejagung masih menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan mekanisme operasional money changer dan informasi yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online